KUMPULANMAKALAH PENGANTAR FILSAFAT ILMU Pengantar Filsafat Ilmu Dosen Pengampu : Dr. Sigit Sardjono, MS Disusun Oleh : • Liesha Riegia Geraildin 1211800010 • Regita Ayu Cahyani 1211800012 • Ike Wulandari 1211800069 • Feni Rahmawati 1211800127 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA f KATA PENGANTAR Puji syukur
TranslatePDF. Pembahasan dan Jawaban Soal CAT CPNS Klik di sini Tes CPNS, Soal CPNS Pdf terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan - TWK, Tes Intelegensi Umum - TIU, Tes Karakteristik Pribadi Tes Wawasan Kebangsaan - TWK Soal No. 1 Undang - undang berikut ini yang mengatur tentang Sistem Pembangunan Nasional
Dilansirdari berbagai sumber, inilah empat daerah yang memilikki predikat otonomi khusus atau istimewa : 1. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. Kepada Jakarta, dasar hukum kekhususannya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota
PembacaSekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 4 yang membahas tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. PPKn Kelas 10 Bab Keempat ini membahas empat pembelajaran.
2Alasan Utama, Mengapa Papua Diberikan Otonomi Khusus Terlengkap. Papua adalah sebuah provinsi yang terletak di ujung timur dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan nasional yaitu DKI Jakarta, membuat provinsi ini diberikan otonomi khusus. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan
Berdirilembaga Peradilan Syari'at Islam, Mahkamah Syar'iyah telah diberikan kekuasaan penuh untuk mengadili dan memeriksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Qanun No. 10 Tahun
1Berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua. Ada lima bagian utama yang diujikan dalam TWK yaitu Nasionalisme Integritas Bela Negara Pilar Negara dan Bahasa Indonesia. 96 Berpindah-pindah pekerjaan adalah hal yang wajar A. Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
FaktaDaerahCom- Papua adalah salah satu Provinsi di Indonesia, pada saat ini Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura dengan memiliki luas 309.934,4 KM. Banyak orang yang masih mencari tehu tentang apa saja yang ada di Provinsi Papua, mulai fakta-fakta unik wilayah, penduduknya, hasil pertaniannya, dan fakta-fakta lainnya. Oleh karena itulah pada tulisan ini akan membahas tentang Fakta
Yangtermasuk kekhususan provinsi papua adalah - 12284175 tolongdibantu8 tolongdibantu8 18.09.2017 PPKn Dalam pasal 5 Undang-undang ini, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
Belumlagi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang entah merujuk pada nilai-nilai kekhususan Papua yang telah "diamputasi". Bahkan, revisi terbatas terkait Pasal 34 tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah (Daerah)
pusatpengembangan sistem seleksi - bkn © 2020 ×
SoalNo. 25 Berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan Provinsi Papua adalah . berdasarkan UU no 21 tahun 2001 , papua memiliki kekhususan , diantaranya : 1) pengaturan kewenangan antara pemerintah RI dan pemerintah papua dilakukan secara kekhususan 2) pengakuan atas hak orang papua secara trategis dan mendasar 3) perwujudan
SukuWamesa adalah salah satu penduduk asli Papua, yang terutama mendiami Distrik Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Suku Wamesa memiliki bahasanya sendiri, yang disebut bahasa Wamesa, yang termasuk rumpun bahasa Papua non Austronesia. Jumlah penutur bahasa tersebut diperkirakan sebanyak 4.000 jiwa.
Kelimadaerah tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada bagian ini, saya akan membahas tentang Aceh dan Papua, termasuk di dalamnya Papua Barat. Pertama, Provinsi Aceh. Provinsi ini mendapatkan status daerah otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang tentang Otonomi
un9q. Kekhususan Provinsi Papua – Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? […] Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam Kekhususan Provinsi Papua Adalah – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam […]
ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY. Pembagian pemerintahan daerah ini sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu bagaimana peran dan kedudukannya di negara Indonesia ini ? Yuk lihat penjelasan lengkapnya dan contoh daerah yang mendapat wewenangnya dibawah ini. A. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, diantaranya adalah sebagai berikut. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% seratus dua puluh lima persen dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. B. Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, Kelembagaan Pemerintah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata ruang. Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta. C. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Daerah Nanggroe Aceh Darussalam NAD merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. D. Otonomi Khusus Papua Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut. Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Bagaimana sekarang sudah jelas bukan, apa itu Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Di Negara Kita Indonesia serta undang=undang yang juga mengatur semua daerahnya agar bisa sesuai dengan tata kelola pemerintahan baik. Sehingga nantinya daerah-daerah yang diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan pemerintahnya dapat menyejahterakan rakyatnya. Sekian dari saya, terimakasih.
Papua adalah sebuah provinsi yang terletak di ujung timur dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan nasional yaitu DKI Jakarta, membuat provinsi ini diberikan otonomi khusus. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi tertentu, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, dan juga berdasarkan aspirasi serta hak-hak dasar hukum otonomi daerah khusus ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara yang telah diubah menjadi Perpu No. 1 Tahun 2008 LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843. Sehingga aturan yang disahkan setelah masa reformasi tersebut, mengatur segala kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan roda otonomi khusus. Selain sekitar 79 pasal yang menjelaskan tentang otonomi khusus, Provinsi Papua juga menggunakan Peraturan Perundang-Undangan Otonomi Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Khusus Provinsi PapuaPemerintahanGuna mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya, Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dan adapula badan khusus yang berguna sebagai penyelenggara otonomi khusus di Provinsi Papua, yakni Majelis Rakyat Papua MRP. Badan ini merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu, agar perlindungan hak-hak orang asli papua terlaksana dan berjalannya sesuai dengan norma dalam masyarakat, sebagai penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta yang terakhir pemantapan kerukunan hidup Dan EksekutifTataran legislatif mengatur DPRP mendapatkan 125 kursi. Hal ini dikarenakan jumlah anggota DPRP adalah 1 ¼ kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk tataran eksekutif, Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang disebut gubernur, dan juga akan dibantu oleh wakil gubernur. Dalam pemilihannya gubernur maupun wakil gubernur seperti daerah lainnya, tetapi ada penambahan syarat khusus untuk bisa menjadi gubernur dan wakil gubernut, yakni Orang asli PapuaTidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidanaTidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi satu ini terdiri dari orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya setiap perwakilan sepertiga dari total anggota MRP. Dan setiap pemilihannya, keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Untuk masa keanggotaannya adalah lima tahun. Sedangkan untuk tugasnya adalah Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Papua Diberikan Otonomi KhususProvinsi Papua diberikan otonomi khusus karena untuk peningkatan pelayanan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah. Dan melihat pengalaman sebelum reformasi, di mana masih banyak ketimpangan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Sehingga otonomi khusus sebagai langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua dengan tetap mengacu pada asas-asas otonomi daerah.
- Berikut ini penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan beberapa hal mengenai Otonomi Khusus. Dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 berisi Bab yang menyangkut Kewenangan Daerah, Bentuk dan Susunan Pemerintahan hingga Keuangan. Lantas, apa itu Otonomi Khusus? Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Dilansir Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan. Kemudian, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia HAM di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua. Jalan Trans Papua Barat. Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya. Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Beberapa hal yang diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagai berikut BAB IV tentang Kewenangan Daerah 1. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini. 3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi. 4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah