TarifPPh pasal 21 untuk Non PNS. Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%.
Jakarta- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selanjutnya, gaji PNS akan dipotong untuk membayar iuran JKK dan JKM. "Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," ujar Wakil Menteri Keuangan
TPGini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
KarenaPak Kartolewo adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima belas persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima beliau adalah Rp. 3.953.600 x (100%-15%) = Rp. 3.360.560 Kasus 2. Pak Lantip adalah guru PNS dengan golongan III/d yang sudah tersertifikasi. Masa kerja Pak Lantip adalah 20 tahun.
MakaAnda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor (sebelum dipotong pajak) dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,95. Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,85. Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut: Tw. 1 Rp1 2.490.155 . Tw. 2 Rp 12.196.269
MenghitungHari Menuju Hari Kemenangan Pemdes Karang Tengah Salurkan BLT DD; Jalan Menuju Sekolah Rusak Parah, Seorang Guru Harus Berjuang, Berikut Kondisi Jalannya ! Gubernur Rohidin Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS; Dorong Masyarakat Taat Pajak, Gubernur Rohidin Minta UPTD PPD Samsat Hadirkan Inovasi
1 Konversi hasil PK GURU ke skala 0 - 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG
Detikdetik yang Menentukan B.J. Habibie. by andri irawan. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Kelas XII Sejarah BS. by hajum riyanto. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Perkembangan Pemerintahan Orde Baru. by Riezky Herdian.
Aplikasiexcel ini fungsi pokoknya adalah untuk membantu membuat bukti potong, dengan cara mengisi di sheet yang dsediakan nantinya secara otomatis isian identitas dan penghasilan serta beban akan dipindahkan di bukti potong 1721-A1/A2 dan nge- link alias ngisi otomatis di formulir 1770 S/SS dan masih adalagi lho yaitu ngisi juga di CSV A1 yang
Yakniformat SPT 1770SS atau yang memiliki penghasilan kurang dari 60juta rupiah setahun. Untuk membuat SPT bagi PNS ini silakan menuju alamat web Sebelumnya siapkan NPWP dan password untuk login di alamat tersebut. Juga lembaran format yang kita dapatkan dari kantor pajak seperti gambar di bawah.
PerhitunganPajak Penghasilan (PPh) Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut: PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%. PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%.
Padadasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni: Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dipakai.
BacaJuga Cara Lapor Pajak Trading Saham. Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN. Tarif PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Dikecualikan dari pemungutan PPN adalah.
SecaraLegal gak ada caranya agar cepat kecuali menunggu giliran :D. Sebab regulasi kita sudah mengatur tentang itu walau terkadang sering berubah-ubah. Dulu ada namanya K1 dan sudah diangkat menjadi PNS. Selanjutnya K2, tahap pertama sudah diangkat dan tahap kedua yang katanya ada tercecer juga sudah diangkat.
Berikutini adalah rumusnya. Rumus Disposable Income: Pendapatan Tahunan Kotor - (Pajak Langsung + Pengurangan Lainnya) Penjelasan rumus menghitung disposable income • Rumus disposable income income dalam hal ini adalah suatu sisa pendapatan yang diperoleh setelah mengurangi pajak langsung dan juga tanggungan lain.
MnyRc. Sama seperti profesi lainnya, sebagai pengajar pun tak luput dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh. Lalu, jenis PPh apa yang dikenakan pada profesi ini dan bagaimana cara menghitung pajak pengajar? Mungkin yang jadi pertanyaan adalah apakah pajak penghasilan profesi pengajar ini sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja laiknya karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas? Untuk tahu lebih jelasnya, berikut Klikpajak by Mekari ulas yang dirangkum dari berbagai sumber Peraturan dan Perundang-undangan tentang pajak penghasilan yang berlaku. Definisi Profesi Pengajar Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, definisi pengajar adalah orang yang mengajar seperti guru, pelatih. Jadi, profesi pengajar bisa diartikan orang yang mengajar atau memberi pelajaran, baik dalam ruang lingkup formal maupun informal. Mengajar ini dapat berupa memberi materi, pengetahuan, maupun keterampilan. Ilustrasi pengajar Jenis-Jenis Status Pengajar Profesi pengajar pun terbagi beberapa kategori status, apakah itu statusnya sebagai pengajar pegawai tetap, pengajar kontrak, pengajar lepas, atau justru pengajar yang sekaligus memiliki usaha di bidang jasa pendidikan ini. Sebab kesemuanya akan memiliki perhitungan pajak penghasilan yang berbeda. Status profesi pengajar sebagai wajib pajak orang pribadi ini diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pengajar Pegawai Tetap Seperti halnya karyawan tetap, sebagai pengajar pegawai tetap adalah termasuk yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap. Pengajar pegawai tetap ini sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 yang berbunyi “Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.” Artinya, kewajiban pajak penghasilan pengajar pegawai tetap ini pun dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan. Note Youtuber jadi profesi yang tak kalah hype’ atau kekinian di era digital, mau tahu Bagaimana Cara Menghitung Pajak Youtuber? Pengajar Kontrak Bagaimana dengan istilah pengajar kontrak? Pengajar kontrak adalah pengajar yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka panjang tertentu, dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur. Dengan demikian kewajiban pajaknya juga akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin pengajar sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur. Pengajar Bukan Pegawai Sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PER-16/PJ/2016 tersebut, maka bisa dipahami bahwa pengajar bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan. Pengajar/Pelatih/Penceramah/Penyuluh/Moderator dan Penasihat Status pengajar/pelatih/penceramah/penyuluh/moderator dan penasihat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sesuai Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah yang memenuhi syarat berikut ini 1. Orang Pribadi OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia 2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia Ilustrasi menghitung pajak penghasilan Objek Pajak Penghasilan dari Profesi Pengajar Objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan sumber penghasilannya, dapat dibedakan menjadi 3 jenis, di antaranya 1. Penghasilan pengajar dari pegawai tetap Sesuai Pasal 3 huruf a PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu yang merupakan pegawai tetap. Seperti pengajar kursus/lembaga bimbingan belajarbimbel. 2. Penghasilan pengajar dari bukan pegawai Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 4 PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai adalah yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Misalnya, freelancer atau part time pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat. 3. Penghasilan pengajar dari kegiatan usaha Sesuai PER-17/PJ/2015, maka objek pajak penghasilan dari pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan adalah seperti membuka sekolah/bimbel dan mengelolanya sendiri selama bukan berbentuk badan. Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan Ketentuan Pajak Penghasilan Profesi Pengajar Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan bagi profesi pengajar ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015. Ada hak dan kewajiban terkait PPh yang melekat pada profesi pengajar ini, yakni “Hak Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.” PPh Final adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan dibayarkan sekaligus, berupa Uang pesangon Uang manfaat pensiun Tunjangan hari tua Jaminan hari tua Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Pegawai Tetap Sesuai Pasal 22 PER-16/PJ/2016, kewajiban pemotong dan pengajar sebagai pegawai tetap di antaranya Pengajar wajib membuat surat pernyataan Surat berisi jumlah tanggungan keluarga sebagai dasar penentuan PTKP Menyerahkan surat pernyataan ke pemotong PPh 21 perusahaan/instansi saat mulai bekerja Membuat surat pernyataan baru jika ada perubahan tanggungan keluarga Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang jadi dasar pelaporan PPh 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak Menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan Pemotong harus memberikan bukti pemotongan ke pengajar pegawai tetap Jika pengajar pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja Bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 bulan kalender kepada satu penerima penghasilan yang dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan Pemotong harus setor PPh 21 yang dipotong Setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat pemotong terdaftar paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya Note Kalau PPh profesi konsultan, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Konsultan? Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Bukan Pegawai Bagaimana kewajiban pemotong dan pengajar sebagai bukan pegawai? Masih didasarkan pada PER-16/PJ/2016, berikut ketentuannya Pengajar bukan pegawai untuk dapat peroleh pengurangan PTKP Harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Bagi wanita kawin, harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami Menyertakan surat nikah Melampirkan Kartu Keluarga KK Pemotong PPh 21 pengajar bukan pegawai harus Wajib menyetor PPh 21 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran untuk masa pajak ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya Note Berprofesi sebagai pengusaha, Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha? Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Kewajiban pemotong maupun pengajar sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah Pemotong harus setor PPh 26 yang dipotong Menyetorkan PPh 26 yang dipotong ke kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri keuangan, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Melaporkan dan penyetoran PPh 26 untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 26 ke KPP tempat pemotong terdaftar, paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir Jika jatuh tempo penyetoran dan batas waktu pelaporan PPh 26 bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu atau hari libur nasional, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya PPh yang dipotong bagi pengajar Jumlah PPh 26 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh 26 yang bersifat final Pengajar sebagai orang pribadi yang punya kegiatan usaha jasa pendidikan Pengajar Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pendidikan dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali memilih pembukuan Wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh Final Bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN untuk menghitung penghasilan neto Pengajar sebagai orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak. Jika tidak memenuhi persyaratan menggunakan NPPN tapi tidak memberitahukan pada DJP, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pegawai tetap Dasar Pengenaan Pajak Orang Pribadi Pada dasarnya, perhitungan pajak penghasilan pribadi didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Juga aturan tarif pajak penghasilan pribadi lainnya. Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 101/ tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian Wajib pajak lajang Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan maksimal 3 orang. Terdiri dari keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, sebesar Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah 5% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 15% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 25% untuk penghasilan sampai per tahun 30% untuk penghasilan di atas per tahun Untuk WP yang tidak memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP Dasar Pengenaan Pajak DPP Pengajar sebagai Pegawai Tetap Jumlah penghasilan bruto akan dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sebulan atau setahun Dari jumlah itu akan dikurangkan iuran terkait gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun Penghasilan neto yang didapatkan akan dikurangkan dengan PTKP Setelah mendapatkan Penghasilan Kena Pajak PKP, akan dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh ayat 1 untuk mendapatkan PPh Terutang Untuk penghasilan pengajar berupa Tunjangan Hari Raya THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan umumnya diberikan sekali 1 tahun, cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh Terutang, termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus Pada akhir tahun, jumlah PPh Terutang yang telah dipotong pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun DPP Pengajar sebagai Bukan Pegawai Penghasilan pengajar sebagai bukan pegawai biasanya berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya Penghasilan/imbalan bisa bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Tarif PPh Pengajar Bukan Pegawai ini sesuai tarif Pasal 17 ayat 1 UU PPh Hanya ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan DPP Pengajar sebagai Subjek Luar Negeri Tarif yang dikenakan pengajar bukan pegawai adalah Pasal 17 ayat 1 UU PPh Ada perbedaan perlakuan untuk penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan Tarif pengajar luar negeri bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berlaku antara Indonesia dengan negara domisili pengajar luar negeri DPP Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan Mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak Penghitungan PPh Terutang, sebelum dilakukan penerapan tarif umum PPh, terlebih dahulu dihitung PKP dengan mengurangi PTKP dari penghasilan neto Ilustrasi formulir SPT Tahunan PPh Pribadi Contoh Perhitungan Pajak Pengajar Dari penjelasan di atas, berikut gambaran lengkap contoh perhitungan pajak penghasilan yang berprofesi sebagai pengajar Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap Pak Kelik sebagai pengajar tetap di Duta Belajar dan masih lajang. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji dengan iuran pensiun sebesar Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan Bruto Biaya jabatan 5% x Iuran pensiun + Rp - Penghasilan Neto Penghasilan Neto Setahun x 12 PTKP K/0 Rp - Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x + Jumlah PPh Terutang PPh Terutang per Bulan 12 bulan Contoh Perhitungan PPh Pengajar Bukan Pegawai Pak Kelik pengajar bukan pegawai alias pengajar bebas freelancer di Sekolah Pintar. Pak Kelik sudah menikah dan belum punya anak. Ia punya NPWP, dan hanya mendapatkan penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 ini saja. Imbalan yang dibayar pada Pak Kelik sebesar setiap pertemuan. Pada Januari 2020, Pak Kelik mengajar sebanyak 8 kali di Sekolah Pintar ini. Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan Bruto sebulan x 8 PTKP K/1 sebulan x 12 Rp - Pendapatan Kena Pajak PPh Terutang 5% x Rp Contoh Perhitungan PPh Pengajar dari Luar Negeri WNA Pak Kelik seorang Ahli Geografi asal Singapura. Pak Kelik diundang menjadi pembicara pada kuliah singkat tentang geografi internasional di Universitas Jakarta. Dari hasil sebagai pembicara di seminar ini, Pak Kelik dibayar sebesar Begini perhitungan PPh-nya; Penghasilan dari kuliah singkat Tarif final pengajar luar negeri 20% x PPh Terutang Rp Contoh Perhitungan PPh Pengajar yang Punya Usaha Jasa Pendidikan Pak Kelik memiliki usaha Lembaga Kursus Bahasa Asing LKBA di Jakarta. Peredaran usaha dari jasa tersebut sebesar setahun. Pak Kelik juga sebagai pengajar di lembaga kursus miliknya ini dengan gaji sebesar setahun, dengan PPh yang dipotong oleh Lembaga Kursus Bahasa Asing ini sebesar Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 1 anak. Pak Kelik sudah menyampaikan ke DJP untuk menggunakan NPPN. Diketahui, tarif neto jasa pendidikan kebudayaan di Kota Jakarta sesuai norma KLU 85420 adalah 30%. Begini perhitungan PPh-nya; Pengajar di LKBA Pemilik LKBA Peredaran Bruto Usaha – Penghasilan Neto Sebagai Pekerja Tetap – NPPN 30% x + Total Penghasilan Neto PTKP K/1 Rp - Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x 25% x 30% x + Total PPh Terutang Kredit PPh 21 Rp - PPh Kurang Bayar Contoh Perhitungan PPh Pengajar Pegawai Tetap dan Menerima Tunjangan Sertifikasi Pak Kelik Pegawai Negeri Sipil PNS Golongan IVb sebagai pengajar tetap di SMA Negeri Nusantara. Pak Kelik sudah menikah dan memiliki 2 anak. Setiap bulan menerima Gaji Pokok sebesar dengan tunjangan transportasi sebesar tunjangan masa kerja sebesar tunjangan wakil kepala sekolah tunjangan guru kelas dan tunjangan sertifikasi Kemudian premi jaminan kecelakaan kerja 1,00% dan premi jaminan kematian 0,30% serta iuran jaminan hari tua 3,70% dari gaji yang dibayar pemberi kerja/instansi sekolah setiap bulan. Pak Kelik membayar iuran pensiun sebesar dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Pada bulan Juli, Pak Kelik mendapat honorarium dari APBN senilai Begini perhitungan PPh-nya Penghasilan Bruto Gaji Pokok Tunjangan Transportasi Rp Tunjangan Masa Kerja Rp Tunjangan Wakil Kepala Sekolah Rp Tunjangan Guru Kelas Rp Tunjangan Sertifikasi Rp + Total Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Setahun 12 x Biaya Jabatan 5% x Iuran THT/JHT 2% x x 12 Iuran Pensiun x 12 + - Penghasilan Neto PTKP K/2 Rp Pendapatan Kena Pajak PPh Terutang 5% x 15% x + Total PPh Terutang PPh Terutang sebulan 12 Ilustrasi lapor SPT Tahunan PPh Pribadi Mudah Bayar dan Lapor SPT Pajak di Klikpajak Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak PJAP atau Application Service Provider ASP mitra Direktorat Jenderal Pajak DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018. “Klikpajak memiliki fitur pajak online yang lengkap, mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan yang simpel.” Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa Bulanan Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Contoh fitur e-Filing Klikpajak Anda juga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Bahkan Anda bisa bebas khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Ilustrasi fitur pajak online Klikpajak Fitur e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang lebih mudah. Sebab alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Anda juga bisa menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26. Anda juga tidak perlu khawatir mengalami kesalahan dalam penomoran bukti potong. Sebab langkah-langkah pembuatannya simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri. Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Tunggu apalagi, lakukan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga di Klikpajak karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity. Ini makin memudahkan Anda untuk mengecek kembali file mana yang masih perlu dilakukan pembetulan atau statusnya masih kurang bayar, maupun lebih bayar. Cukup daftarkan alamat email Anda di dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis!
Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan PPh, sehingga uang nan diterima kebanyakan sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan IV bukan berbeda jauh. Tetapi PPh-nya berbeda jauh. Pajak penghasilan PPh Guru golongan III cuma 5% sedangan PPh Temperatur PNs golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan tahir TPG golongan III dan golongan IV nan seangkatan lebih lautan nan diterima golongan III tatap contoh perhitungan Ini Contoh cara Runding PPh TPG kerjakan membuktikan pernyataan di atas, sekaligus dalam rangka pengisian SPT Tahun 2016, berikut ini sekadar publikasi cara Perhitungan PPh TPG Tahun 2016, dengan kadar sebagai berikut Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan bersendikan Gaji Ki akal sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 PP Tahun 2015 Prosentase PPh Pasal 21 lakukan PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Pola a. Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , sreg tahun 2016 mengakui TPG selama 12 rembulan Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Wulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x = Jadi TPG bersih yang diterima n domestik setahun = 12 – yakni b. Temperatur “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada musim 2016 menerima TPG selama 12 wulan Gaji Sentral IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Rembulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x = Jadi TPG bersih nan diterima dalam setahun = 12 yaitu 37901160 Jadinya PNS golongan III/d mendapat penghasilan bertambah besar daripada golongan IV/a. Itulah hasilnya, Ironi enggak itulah faktanya. = Baca Juga =
Cara Menghitung Pajak Guru Pns from Guru PNS adalah guru yang bekerja di sekolah swasta atau lembaga pemerintah. Mereka harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Beberapa guru PNS juga harus membayar pajak penghasilan tambahan yang mereka terima dari jenis penghasilan lain seperti honorarium. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, guru PNS harus mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Kedua, ada beberapa tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Ketiga, guru PNS harus tahu bagaimana menghitung pajak yang harus dibayar. Penghasilan yang Harus Dikenakan PajakTarif Pajak yang Berlaku di IndonesiaMenghitung Pajak yang Harus DibayarKetentuan Pembayaran PajakKesimpulan Penghasilan yang Harus Dikenakan Pajak Guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Guru PNS hanya harus membayar pajak untuk penghasilan yang berasal dari jabatan atau pekerjaan yang dipegang. Selain itu, guru PNS juga harus membayar pajak untuk investasi atau keuntungan yang didapatkan dari surat berharga atau aset lainnya. Jika guru PNS memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium, mereka juga harus membayar pajak untuk penghasilan tersebut. Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah tarif progresif, dimana tarif pajak yang harus dibayar semakin tinggi ketika jumlah penghasilan semakin tinggi. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif pajak maksimum yang berlaku di Indonesia adalah 35%. Guru PNS harus membayar pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang mereka terima dan tarif pajak yang berlaku. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Setelah mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak dan tarif pajak yang berlaku, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Cara menghitung pajak yang harus dibayar adalah dengan menambahkan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Setelah itu, guru PNS harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Guru PNS juga harus menghitung jumlah pajak penghasilan tambahan yang harus dibayar jika mereka memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium. Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS dapat membayar pajak yang telah ditentukan. Ketentuan Pembayaran Pajak Selain menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia adalah pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Guru PNS juga harus membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Kesimpulan Guru PNS harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung pajak yang harus dibayar. Guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan benar dan tepat waktu.
Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan PPh, sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan IV tidak berbeda jauh. Namun PPh-nya berbeda jauh. Pajak penghasilan PPh Guru golongan III hanya 5% sedangan PPh Guru PNs golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan bersih TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar yang diterima golongan III lihat contoh perhitungan Ini Contoh cara Perhitungan PPh TPG untuk membuktikan pernyataan di atas, sekaligus dalam rangka pengisian SPT Tahun 2016, berikut ini sekadar informasi cara Perhitungan PPh TPG Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan berdasarkan Gaji Pokok sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 PP Tahun 2015 Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Contoh a. Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x = Jadi TPG bersih yang diterima dalam setahun = 12 x - yakni b. Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x = Jadi TPG bersih yang diterima dalam setahun = 12 x yakni Hasilnya PNS golongan III/d mendapat penghasilan lebih besar daripada golongan IV/a. Itulah hasilnya, Ironi bukan itulah faktanya. = Baca Juga =
cara menghitung pajak guru pns